Jumat, 17 Oktober 2025

IST PENDAMPING DESA KABUPATEN KONAWE SELATAN DIRANGKAIKAN DENGAN RAKOR INTERNAL TPP BULAN OKTOBER 2025

 

Andoolo, 15 Oktober 2025

Rakor Internal TPP adalah rapat koordinasi internal Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilakukan secara rutin setiap bulan. Rakor bulan ini diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober 2025 bertempat di Warkop Ranomeeto Desa Langgea  Kec. Ranomeeto. Rapat Koordinasi ini dihadiri peserta sebanyak 79 TPP, terdiri dari 6 TAPM, 34 PD dan 39 PLD. Tidak semua TPP Konawe Selatan hadir karena sebagian TPP masih memfasilitasi penyelenggaraaan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa 2026 dan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih.

Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Koordinator Kabupaten TPP Konawe Selatan La Ode Alani, SP yang memberikan arahan tentang capaian progress kegiatan secara umum, permasalahan, pelaporan, Progres  RKTL dan kegiatan ke-HRD-an sebagaimana mandat dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. La Ode Alani, SP menjelaskan bahwa banyak hal penting yang diatur dalam  Kepmendes tersebut antara lain komposisi TPP, tusi TPP, pengadaan TPP, Kode Etik, Pelaporan & Kunjungan Lapangan serta hal-hal penting lain yang berhubungan dengan pengelolaan TPP.

Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh TAPM Kabupaten yang juga mendapat amanah sebagai PIC Pelaporan sekaligus melakukan IST bagi PD dan PLD, secara berturut-turut yaitu:

Edwin Fauzy Malaka, S.Sos (sebagai PIC BNBA BLT DD, Salur BLT dan Stunting) melakukan evaluasi tentang desa yang belum tuntas melaporkan BNBA, desa yang belum salur BLT secara lengkap sesuai dengan periode bulan berjalan dan kendala pelaporan dalam aplikasi eHDW. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa penginputan hasil pendataan KPM mengalami kendala yaitu sebagian desa tidak memfasilitasi KPM dengan HP, server pusat yang sering terganggu dan biaya operasional KPM dan Admin Desa yang sangat terbatas atau bahkan tidak ada sehingga KPM dan Admin Desa terpaksa harus bekerja secara swadaya.  

 

Materi selanjutnya dibawakan oleh Sirajuddin Hak (sebagai PIC Perencanaan dan PPM) melakukan evaluasi tentang progress Perencanaan Desa dan PPM. Menurut beliau bahwa sampai tanggal 15 Oktober 2025 telah tuntas penyelenggaran Musdes Perencanaan Desa untuk tahun 2026 sebanyak 190 desa (56,55%) dari target 336 desa. Namun demikian dijelaskan pula bahwa pelaksanan Musdes Perencanaan 2026 akan selesai sesuai dengan target pada minggu terakhir Oktober 2025 karena sesungguhnya semua kecamatan sudah menjadwalkan Musdes apalagi PD dan PLD sudah memfasilitasi secara massif di wilayah tugasnya masing-masing. 

Lebih lanjut Sirajuddin Hak memaparkan tentang laporan PPM dimana terdapat 3 (tiga) Kepala Desa yang dalam tiga bulan terakhir tersangkut dugaan penyelewengan Dana Desa dan sementara proses hukum yaitu Kepala Desa Amolengo Kec. Kolono Timur, Desa Bakutaru Kec. Moramo dan Kepala Desa Wonua Kongga Kec. Laeya.

Setelah itu dilanjutkan dengan materi dari  Sainuddin Hayat, ST ( sebagai PIC Sarpras & Non Sapras) tahun 2024 yang belum dilaporkan tuntas. Sehingga beliau disamping melakukan evaluasi progress akan tetapi lebih banyak memberikan IST kepada PD dan PLD  tentang strategi memfasilitasi percepatan pengambilan data dan pembuatan Berita Acara 100% kegiatan Sarparas dan Non Sapras. 

Materi Pengembangan Ekonomi Lokal (BUMDes) dibawakan oleh Sahafuddin Karim, SE (sebagai PIC BUMDes dan Kegiatan Ketahan Pangan) menjelaskan tentang peran BUMDes dalam pengelolaan dana 20% Ketahanan Pangan yang sebagianbesar kecamatan sudah action namun masih ada desa dibeberapa kecamatan yang sampai saat ini belum ada aktifitas kegiatan Ketahanan Pangan. Sehingga memberikan IST kepada PD dan PLD tentang strategi fasilitasi pembuatan Proposal, RAB dan Analisa Usaha bagi BUMDes. 

Materi yang paling mendapat perhatian dan diskusi alot dari peserta Rakor adalah Fasilitasi Musdesus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai mandat PMK 49 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDT No. 8 tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musdesus Penjaminan Pengembalian Pinjaman KDMP. Dimana PD dan PLD melontarkan berbagai saran dan pendampat tentang kendala yang dihadapi dilapangan dalam memfasilitasi Musdesus KDMP dengan pertimbangan sudah ada Pendamping KDMP yang ditugaskan melalui Dinas Koperasi Kabupaten, belum ada kesiapan pengurus KDMP yang buat rencana usaha dan proposal karena belum ada pengetahuan dan pemahaman. Sehingga secara bergantian TAPM Kab. Konawe Selatan memberikan materi IST tentang strategi percepatan Musdesus KDMP. Dimulai dari Penjelasan dari La Udi Ari, SP yang menjelaskan tentang keharusan TPP fasilitasi penyelenggarakan Musdes, dimana beliau menekankan tentang hasil akhir Musdesus adalah teridentifikasinya masalah belum beroperasinya KDMP. Kemudian dipertegas oleh La Ode Alani SP bahwa sesuai mandat SE No.8 maka TPP wajib memfasilitasi percepatan penyelenggaraan Musdesus  KDMP dengan agenda 3 hal pokok yaitu mendengarkan pemaparan pengurus KDMP tentang rencana usaha dan besaran pembiayaan untuk diajukan ke Bank yang ditunjuk, Persetujuan Pemerintah Desa dalam penjaminan Pengembalian Cicilan Pinjaman KDMP sebesar 30% dari Pagu Dana Desa, serta mendorong kesepakatan warga desa untuk menjadi sebagai anggota KDMP. Penjelasan secara rinci tentang mekanisme Pembiayaan KDMP disampaikan oleh Sahafuddin Karim, SE yang membahas pasal demi pasal PMK No. 49 tahun 2025.

Peserta Rakor dan IST melahirkan kesepakatan bahwa Musdesu KDMP dirangkaikan  dengan Musdes Perencanaan Desa untuk tahun 2026 dengan pertimbangan efektifitas waktu agar BPD dan Pemerintah Desa tidak berulang-ulang mengundang warga desa untuk melakukan Musdes dan Musdesus akan tetapi disatukan penyelenggaraannya, demikian pula sebagai outputnya disediakan Daftar Hadir dan Berita Acara secara terpisah. 

Acara Rakor dan IST berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan dan ditutup secara resmi oleh Koordinator Kabupaten TPP Konawe Selatan (La Ode Alani, SP). 

Editor: 

La Ode Alani

La Udi Ari

Sirajuddin Hak